Jum'at, 10/03/2023 11:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus dugaan penipuan yang dialami oleh artis Jessica Iskandar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven sebagai tersangka.
“Benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/3/2023).
Dalam kasus tersebut, Steven dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Penipuan Investasi
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Tersangka Penerimaan Gratifikasi
Kena Tipu Ordal, Nasabah Trading Emas Ini Rugi Puluhan Juta Rupiah
Meski begitu, Steven belum dilakukan penahanan. Steven telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk itu penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Jessica Iskandar sebelumnya melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan laporan yang terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.