Rabu, 08/03/2023 11:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Salah satu perempuan AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17) saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Pelaku AG dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Rabu (8/3/2023).
“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Pemeriksaan terhadap AG direncanakan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB yang tentunya akan didampingi mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
MA Tolak Kasasi Mario Dandy
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Satriyo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Tiongkok Jalani Pengawasan Catatan HAM di PBB, Pertama Kali Sejak 2018
“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Keyword : Mario Dandy Pemeriksaan Penganiayaan Sadis