Hrai Ini Polda Metro Periksa Pacar Tersangka Mario Dandy Inisial AG

Rabu, 08/03/2023 11:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Salah satu perempuan AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17) saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Pelaku AG dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini Rabu (8/3/2023).

“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Pemeriksaan terhadap AG direncanakan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB yang tentunya akan didampingi mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

TERKINI
Emosional, Katy Perry Menangis di Musim Terakhirnya Jadi Juri American Idol Female Rage: The Musical Taylor Swift Pecahkan Rekor di Swedia Anak-anak John Krasinski Lebih Idolakan Istrinya Emily Blunt Film Teman Khayalan `IF` Siap Geser Kingdom of the Planet of the Apes