Sidang Etik Teddy Minahasa Usai Inkrah, Beda Kasus dengan Ferdy Sambo

Sabtu, 04/03/2023 04:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang juga merupakan terdakwa dugaan kasus peredaran narkoba hingga kini belum menjalani sanksi secara internal.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi etik yang ditentukan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dijalankan setelah proses persidangan rampung dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, ketika disinggung perihal perbedaan perlakuan dengan Ferdy Sambo soal sidang KKEP, Dedi menyebut kasus keduanya tidak bisa disamakan untuk penanganannya.

“Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa,” kata Dedi.

“Jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka,” jelasnya.

TERKINI
Tata Cara Menjamak Salat Ketika Sedang di Perjalanan Ini Daftar Nama Asli Sembilan Wali Songo Lima Orang Indonesia yang Pernah Mengaku Nabi Emil Audero Dikabarkan Pindah ke Rayo Vallencano