Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Polisi: Ada Niat Jahat

Jum'at, 03/03/2023 15:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario mengucapkan kata-kata yang mengaku tidak takut membuat anak orang mati, sehingga Mario disebut sudah memiliki niat jahat atau mens rea.

“Ada kata-kata, ‘gua gak takut anak orang mati’. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan),” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David yakni kekerasan yang diarahkan ke arah kepala maupun arah vital lain seperti tengkuk leher. Serta masih dilakukannya penganiayaan di saat korban sudah tidak berdaya.

“Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala,” ucapnya.

“Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala,” jelasnya.


TERKINI
Iran Kecam IAEA, Anggap Laporan Nuklir Alat Tekanan Politik Penipuan Tiket Konser BTS Singapura, Korban Rugi hingga Ratusan Juta Guru Akui TPG Bantu Tingkatkan Mutu Pembelajaran di Kelas Vox Point Indonesia: Banyak Ortu Bangga Anak 2 Tahun Bisa Calistung