KPK Berpeluang Jerat PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Tersangka Korporasi

Kamis, 02/03/2023 14:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara.

Penetapan tersangka terhadap PT SMS akan dilakukan jika penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Proses pencarian alat bukti masih terus dilakukan oleh KPK.

"Akan kami dalami soal hal tersebut. Bila cukup bukti pasti juga dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/3).

KPK diketahui masih terus mendalami aktivitas keuangan PT SMS yang merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera.

KPK menduga ada pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS. Hal itu diduga dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sejumlah pejabat PT SMS pun sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Upaya itu dalam rangka mencari bukti terkait aliran uang PT SMS tersebut.

Dengan adanya proses penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum dapat mengumumkan perihal konstruksi perkara hingga pihak-pihak jadi tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi