Kamis, 02/03/2023 12:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kembali memberi keterangan terkait kasus preman debt collector dalam kasus penarikan mobil seleb Crala Shinta. Dikatakannya, 1 DPO atas nama Brian Fladimer W kembali diringkus di kawasan Cikupa Tangerang, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Pada kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.
"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Hengki menerangkan, peran Brian dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota kepolisian.
Legislator PKB: Negara Tak Boleh Tunduk pada Kekerasan Berkedok Penagihan
Mengapa Debt Collector Dijuluki Mata Elang atau Matel?
Diduga Gara-Gara Debt Collector, Bentrokan Antar Warga Terjadi di Depok
"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," tandas dia.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.
Keyword : Debt CollectorHengki HaryadiCikupa