Kamis, 02/02/2017 19:02 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Patrialis Akbar sempat menolak diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) di kantor KPK. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menginginkan diperiksa di MK lantaran yang memeriksa Majelis MK.
"Pak Patrialis tadi keberatan untuk diperiksa, dia meminta diperiksa di MK bukan disini (KPK). Karena yang memeriksa Majelis MK, itu kan ada di MK jadi dia mau di MK," tutur anggota MKMK, Bagir Manan di gedung KPK, Kamis (2/2/2017).
Meski menolak, MKMK tetap memeriksa dugaan pelanggaran Patrialis di markas lembaga antikorupsi. Pemeriksaan etik terhadap Patrialis sendiri didampingi penyidik KPK.
Menurut Bagir, pemeriksaan dilakukan di KPK lantaran Patrialis tengah menjalani proses hukum di lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs. "Karena dia (Patrialis) berada di bawah kekuasaan KPK, tentu harus didengar apa yang diperbolehkan atau tidak oleh KPK. Ditambah status dia kan tahanan," terangnya.
BMKG: Abu Anak Krakatau Capai 50.000 Kaki, Sebaran Meluas ke Enam Provinsi
Geger Dentuman di Bandung Raya, BMKG Pastikan Bukan dari Aktivitas Gempa
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Hasil pemeriksaan terhadap Patrialis, lanjut Bagir, sudah cukup untuk dibawa ke rapat pleno. Hasil itu akan disandingkan dengan keterangan saksi lain yang sudah dan akan diperiksa.
"Bahan yang kami perlukan untuk keperluan etik saya rasa sudah cukup memadai. Hanya saja kalau kedepan dirasa masih ada yang kurang ya kami akan ke sini lagi," tandas Bagir.