Kabur Ketakutan dan Masuk DPO, Preman Debt Collector Utama Ditangkap di Sumut

Rabu, 01/03/2023 10:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap salah satu debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Erick Johnson Saputra Simangunsong, terkait kasus penarikan unit mobil milik Selebgram Clara Shinta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di wilayah Sumatera Utara hari ini Rabu (1/3/2023) dini hari.

“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

“Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Dikatakan Hengki, Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral lantaran juga membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang tengah menjalankan tugasnya saat itu menengahi permasalahan kedua pihak.

“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Tersangka Erick saat ini tengah dibawa Tim Resmob dalam ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

TERKINI
6 Salawat Singkat yang Ringan Diamalkan Setiap Hari 3 Bekal Terbaik yang Akan Menemani dan Menerangi di Alam Kubur Harga Sembako Hari Ini: Beras Medium Dijual Mulai Rp16 Ribuan per Kg Jakarta Peringkat Ketiga Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Pagi Ini