Kabur Ketakutan dan Masuk DPO, Preman Debt Collector Utama Ditangkap di Sumut

Rabu, 01/03/2023 10:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap salah satu debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Erick Johnson Saputra Simangunsong, terkait kasus penarikan unit mobil milik Selebgram Clara Shinta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di wilayah Sumatera Utara hari ini Rabu (1/3/2023) dini hari.

“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

“Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Dikatakan Hengki, Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral lantaran juga membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang tengah menjalankan tugasnya saat itu menengahi permasalahan kedua pihak.

“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Tersangka Erick saat ini tengah dibawa Tim Resmob dalam ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

TERKINI
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen