Selasa, 28/02/2023 15:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut banyak pejabat negara khususnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Harta kekayaan dari para pejabat negara menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
"Ini kebetulan ada satu peristiwa. Sebetulnya banyak pejabat kita yg melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya gak match. Kalau kita lihat pekerjaan yang bersangkutan sebagai ASN gak cocok," jelas Alex kepada wartawan di Gedung C1 KPK Jakarta, Selasa (28/1).
Alex menjelaskan, kepemilikan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar itu bukan hanya dari pejabat tinggi, namun dari yang sangat rendah.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
"Saya mendapat foward ternyata pejabat di Kementerian Keuangan kaya-kaya. Ada juga yang menyampakannya sekalipun pejabat sangat rendah," jelas Alex.
Maka dari itu, Alex mengatakan, KPK akan meminta klarifikasi kepada seluruh pejabat terkait kepemilikan harta kekayaannya mereka.
"Jadi tidak hanya yang tinggi saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga yang melaporkan rendah belum (tentu) bener juga," jelas Alex.
"Kalau kita lihat posisinya sangat strategis tapi laporannya sangat rendah, ini nilai cashnya di bawah 100 juta, penghasilan dia perbulan puluhan juta. Nah ini kita juga kan bertanya-tanya" tambahnya.
Sebelumnya, KPK meminta kepada 13 ribu pegawai Kemenkeu untuk segera melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis, Jumat (24/2).
Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.
Namun, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
Untuk diketahui, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik. Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar. Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.