Berpotensi Ulangi Kegaduhan, MUI Minta Ahok Segera Ditahan

Kamis, 02/02/2017 17:24 WIB

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam persidangan kasus penistaan agama meminta agar Majelis Hakim segera memerintahkan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Pernyataan ini termuat dalam surat terbuka tentang ‘Tanggapan dan Bantahan atas Permintaan Maaf Ahok’ yang disampaikan melalui Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, DR. H Abdul Chair Ramadhan,SH.MH.

“Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para Pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya,” demikian bunyi surat terbuka MUI yang diterima jurnas.com.

Dijelaskan pula bahwa jika Ahok tidak ditahan, maka akan muncul kegaduhan-kegaduhan baru. Intrik politik terus dilakukan dengan berbagai cara, terutama menjelang Pilkada DKI Jakarta. “Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya,” jelas H Abdul Chair Ramadhan.

Sebelumnya, Ahok membuat pernyataan sikap yang justru dianggap semakin memperkeruh suasana. Sebab dalam permintaan maaf itu, ia dinilai malah mengadudomba NU dengan MUI serta umat Islam yang diangap tidak mendukungnya.

Keyword : Ahok MUI

TERKINI
Mengapa Hari Menjahit Sedunia Diperingati Setiap 13 Juni? Hari Kesadaran Albinisme Sedunia Setiap 13 Juni, Ini Sejarahnya 13 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Menlu Iran Sebut Kesepakatan dengan AS Tinggal Selangkah Lagi