Kamis, 02/02/2017 17:24 WIB
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam persidangan kasus penistaan agama meminta agar Majelis Hakim segera memerintahkan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Pernyataan ini termuat dalam surat terbuka tentang ‘Tanggapan dan Bantahan atas Permintaan Maaf Ahok’ yang disampaikan melalui Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, DR. H Abdul Chair Ramadhan,SH.MH.
“Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Ormas-Ormas Islam dan para Pelapor harus meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, karena yang bersangkutan telah mengulangi perbuatannya,” demikian bunyi surat terbuka MUI yang diterima jurnas.com.
Dijelaskan pula bahwa jika Ahok tidak ditahan, maka akan muncul kegaduhan-kegaduhan baru. Intrik politik terus dilakukan dengan berbagai cara, terutama menjelang Pilkada DKI Jakarta. “Dikhawatirkan Ahok akan terus membuat kegaduhan baru, mengganggu dan mengancam Ketertiban Umum, menjelang Pilkada dan setelahnya,” jelas H Abdul Chair Ramadhan.
MUI DKI Jakarta Gelar Kuliah Umum Semester 3 PKU Angkatan XVIII
PDIP Sebut Anies - Ahok Berasal Dari Akar Rumput Berbeda
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU
Sebelumnya, Ahok membuat pernyataan sikap yang justru dianggap semakin memperkeruh suasana. Sebab dalam permintaan maaf itu, ia dinilai malah mengadudomba NU dengan MUI serta umat Islam yang diangap tidak mendukungnya.