Arsenal dan City Kompak Didenda Buntut Insiden Wasit

Sabtu, 25/02/2023 15:01 WIB

London, Jurnas.com - Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) menjatuhkan sanksi terhadap Arsenal dan Manchester City, terkait kasus pengepungan wasit Anthony Taylor dalam pertandingan Liga Inggris pada pertengahan Februari lalu.

Dikutip dari Sports Mole pada Sabtu (25/2), City didenda total 75 ribu pounds untuk dua insiden terpisah. Sedangkan The Gunners disanksi 85 ribu pounds, karena termasuk dengan denda tambahan yang ditangguhkan.

Wasit Taylor pertama kali dikepung oleh para pemain City pada menit ke-42, setelah sang pengadil lapangan memberikan hadiah penalti kepada Arsenal atas pelanggaran Ederson kepada Eddie Nketiah.

Selanjutnya, giliran tim asuhan Mikel Arteta melakukan hal serupa pada menit ke-56, ketika wasit memutuskan Gabriel melakukan pelanggaran terhadap Erling Haaland di kotak terlarang, meski pada akhirnya keputusan itu dibatalkan karena offside.

City lagi-lagi melakukan protes keras terhadap Taylor pada menit ke-64. Pelanggaran Nketiah kepada Ruben Dias menurut punggawa The Citizen, layak untuk diberikan kartu merah.

"Arsenal dan Manchester City sama-sama didenda oleh Komisi Regulasi independen setelah para pemain mereka mengelilingi ofisial pertandingan pada waktu yang berbeda selama pertandingan Liga Premier mereka pada Rabu 15 Februari," demikian keterangan FA.

"Arsenal telah didenda £65.000 setelah klub mengakui bahwa mereka gagal memastikan para pemain mereka berperilaku tertib selama menit ke-56 pertandingan."

"Sebagai akibatnya, Dewan Banding independen mengenakan denda tambahan sebesar £20.000, yang telah ditangguhkan dari keputusan sebelumnya terkait pelanggaran klub dalam pertandingan mereka melawan Oxford United pada 9 Januari," imbuhnya.

Diketahui, Arsenal telah mendapatkan masalah dengan FA beberapa kali musim ini, juga didenda karena insiden serupa saat bermain imbang tanpa gol dengan Newcastle United pada Januari lalu.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas