Jum'at, 03/02/2017 02:01 WIB
Jenewa - Panel Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan pada Kamis (02/02) bahwa perintah eksekutif Donald Trump perihal membatasi wisatawan dan pengungsi memasuki Amerika Serikat (AS) dinilai melanggar kewajiban HAM international negara.
"Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim," demikian menurut sekelompok Pelapor Khusus PBB yang ditunjuk untuk mempelajari isu-isu hak asasi manusia. Kelompok tersebut mencakup pelaporan untuk migran, hak asasi manusia dan kontraterorisme, rasisme, penyiksaan dan kebebasan beragama.
Trump Dilaporkan Pertimbangkan Akhiri Perang dengan Iran
Trump Sebut AS Perang dengan Iran untuk Lindungi Israel hingga Eropa
Trump Ajukan Eks Imigran Vietnam Jadi Kepala Angkatan Laut AS
Keyword : Ahli PBB Trump HAM Internasional