Jum'at, 03/02/2017 02:01 WIB
Jenewa - Panel Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan pada Kamis (02/02) bahwa perintah eksekutif Donald Trump perihal membatasi wisatawan dan pengungsi memasuki Amerika Serikat (AS) dinilai melanggar kewajiban HAM international negara.
"Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim," demikian menurut sekelompok Pelapor Khusus PBB yang ditunjuk untuk mempelajari isu-isu hak asasi manusia. Kelompok tersebut mencakup pelaporan untuk migran, hak asasi manusia dan kontraterorisme, rasisme, penyiksaan dan kebebasan beragama.
Kanada "Ngambek" Kena Tarif Impor AS, Batalkan Acara Peresmian Jembatan
Trump Ancam Tambah Tarif Impor Kanada Imbas Kebakaran Hutan
Trump Kesal Dikritik Netanyahu Soal Penjualan F-35 ke Turkiye
Keyword : Ahli PBB Trump HAM Internasional