Jum'at, 03/02/2017 02:01 WIB
Jenewa - Panel Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan pada Kamis (02/02) bahwa perintah eksekutif Donald Trump perihal membatasi wisatawan dan pengungsi memasuki Amerika Serikat (AS) dinilai melanggar kewajiban HAM international negara.
"Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim," demikian menurut sekelompok Pelapor Khusus PBB yang ditunjuk untuk mempelajari isu-isu hak asasi manusia. Kelompok tersebut mencakup pelaporan untuk migran, hak asasi manusia dan kontraterorisme, rasisme, penyiksaan dan kebebasan beragama.
Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan
Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran
Keyword : Ahli PBB Trump HAM Internasional