Jum'at, 03/02/2017 02:01 WIB
Jenewa - Panel Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan pada Kamis (02/02) bahwa perintah eksekutif Donald Trump perihal membatasi wisatawan dan pengungsi memasuki Amerika Serikat (AS) dinilai melanggar kewajiban HAM international negara.
"Perintah eksekutif ini jelas diskriminatif berdasarkan kebangsaan seseorang dan memicu stigmatisasi masyarakat Muslim," demikian menurut sekelompok Pelapor Khusus PBB yang ditunjuk untuk mempelajari isu-isu hak asasi manusia. Kelompok tersebut mencakup pelaporan untuk migran, hak asasi manusia dan kontraterorisme, rasisme, penyiksaan dan kebebasan beragama.
Trump Disebut-sebut akan Calonkan Nikki Haley sebagai Wakil Presiden
Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Keyword : Ahli PBB Trump HAM InternasionalÂ