Sabtu, 18/02/2023 03:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding terkait dengan putusan vonis 1,5 tahun majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
“Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/2/2023).
Sikap dan keputusan tidak melakukan banding tersebut merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum hingga pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat juga,” ucapnya.
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Lebih lanjut, Fadil menyebut perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar.
“Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar,” jelasnya.