Kamis, 16/02/2023 12:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Anggota Polri akan ditentukan melalui sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik untuk Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam.
“Ya sudah dijadwalkan oleh Propam,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Namun Dedi belum menyampaikan tanggal pasti dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E. Ia memastikan hasilnya akan disampaikan ketika sudah diproses.
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber
Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara
Komisi III Dorong Reformasi Polri Menyeluruh dari Rekrutmen hingga Karier
“Apabila jadwal pastinya sudah ada kemudian proses sidang dan hasilnya sudah ada Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan,” ucapnya.