Putri Candrawathi Divonis Hukuman Penjara Selama 20 Tahun oleh Majelis Hakim

Selasa, 14/02/2023 05:56 WIB

JurnasTV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TERKINI
Kalah dari Manchester City, Arteta: Peluang Arsenal Juara Masih Terbuka Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Kalah Tipis di Etihad, Martin Odegaard Sebut Arsenal Kurang Beruntung Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia