Putri Candrawathi Divonis Hukuman Penjara Selama 20 Tahun oleh Majelis Hakim

Selasa, 14/02/2023 05:56 WIB

JurnasTV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TERKINI
Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2026, Ini Sunnah Nabi dan Hikmahnya Wamen Viva Yoga Bertemu Nelayan Pantura Bahas Kesejahteraan-Perlindungan Kemnhaj Pastikan Kepulangan Jemaah RI Lancar hingga Dam Tepat Sasaran Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat