Menu
Follow Us
Copyright ©2019 jurnas.com.
Selasa, 14/02/2023 05:56 WIB
JurnasTV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keyword : Putri Candrawathi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J Pembunuhan Berencana