Selasa, 14/02/2023 02:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia diyakini bersalah baik dalam kasus pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Usai vonis dibacakan, Sambo kemudian mendatangi tim kuasa hukumnya.
Sambo kemudian menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya, Arman Hanis. Buku dimaksud diketahui kerap dibawa Sambo selama persidangan kasus ini.
Sebelumnya, Arman Hanis sempat menerangkan bahwa isi dari buku catatan berwarna hitam kliennya. Menurut Arman, buku catatan hitam tersebut berisi catatan kegiatan kliennya.
Korupsi Sengsarakan Rakyat, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati
Pelaku Penembakan Staf Kedubes Israel di AS Didakwa Hukuman Mati
Iran Gantung Mati Pelaku Pembunuhan Relawan Keamanan
"Buku berisi itu catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau mengunjungi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim (2016) sampai dengan sekarang," kata Arman pada Jumat (21/10/2022).
Buku hitam tersebut, kata Arman, selalu dibawa Ferdy Sambo untuk mencatat hal-hal penting. "Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan," tandas Arman Hanis.