Ibunda Perlihatkan Foto Brigadir J ke Putri Candrawathi: Ini Yosua Kau Bunuh

Selasa, 14/02/2023 01:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan emosinya saat majelis makim Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, Senin (13/2).

Rosti hadir langsung dalam sidang vonis istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu. Dia duduk di kursi paling depan dan turut memperlihatkan foto mendiang Brigadir J ke arah Putri.

"Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anak ku, mana ajudan mu yang terbaik," tutur Rosti dalam ruang sidang.

Putri Candrawathi diketahui dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma`ruf.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Terkini, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati.

TERKINI
15 Ayat Sajdah yang Wajib Diketahui Delapan Tahun Tak Rilis Album, Ruth Sahanaya Hadirkan Merindu Pengertian Sujud Tilawah Beserta Tata Caranya Kemenkum RI Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK