Investasi Bodong Net89, Penyidik Sita Aset PT SMI Rp1.2 Triliun

Sabtu, 11/02/2023 12:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sita aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) terkait dengan dugaan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Total nilai aset yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut yakni mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari beberapa jenis aset.

“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:

1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta
3. Sepeda Brompton seharga Rp770 juta
4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar
5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari:
- BMW seharga Rp2,7 miliar
- Lexus seharga Rp1,4 miliar
- Tesla seharga Rp1,5 miliar
- Peogeot seharga Rp690 juta
6. Aset tidak bergerak berupa lahan serta bangunan seperti rumah dan gedung perkantoran berupa:
- Tanah milik dan atas nama tersangka AA senilai Rp14 miliar
- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar
- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar
- Kantor PT SMI di Poris, Tangerang, seharga Rp12 miliar
- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar
- Mesin Maining Crypto (RIG) beserta komponen lainnya PT CAD senilai Rp500 miliar.

TERKINI
Erling Haaland Kembali jadi Top Skor Liga Inggris KPK Sita Rumah Mewah Terkait Pencucian Uang SYL Ngeri! Tawuran Bawa Senjata Tajam Belasan Pelajar di Tangsel Diamankan Legislator PKS Sesalkan Tanggapan Pemerintah Soal Kenaikan UKT: Seharusnya Dikontrol dan Diawasi