KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe Lewat Saksi Notaris

Selasa, 07/02/2023 18:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kepemilikan aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe lewat seorang notaris pada Senin (6/2).

Notaris bernama Melinda Syalom Bawole itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya dari PT. Aiwondeni Permai bernama Farida Lilita Row. Dia dicecar penyidik soal peminjaman perusahaan untum mengikuti proyek di Pemprov Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi