Pelaku Mutilasi Sewakan Apartemen Korban ke Pihak Lain Senilai 99 Juta Rupiah

Senin, 06/02/2023 12:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho (34), terungkap ingin menguasai harta dari korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi jual-beli, OLX.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000,- kepada Sdr AG,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Hengki menjelaskan, Ecky awal mulanya mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, tersangka Ecky mempunyai motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya dengan mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial AG selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar 99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” ungkap Hengki.


TERKINI
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi PTPN Group Perkuat Optimasi Aset Kejar ROA 7,6 Persen di 2029 MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat