Minggu, 05/02/2023 14:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selama 30 hari ke depan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perpanjangan penahanan terhitung sejak 7 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto kepada wartawan, Minggu (5/2).
Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di mana, penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Dikarenakan proses hukum yang masih bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.
Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.