Selasa, 31/01/2017 15:57 WIB
Jakarta - Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Men-ESDM) Ignasius Jonan akan mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara dalam waktu dekat, dikritik keras oleh anggota DPR.
IUPK sementara yang yang hanya berlaku paling lama enam bulan ke depan itu, menurut Ketua Pantia Kerja (Panja) Pengawasan Minerba Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali, tidak memunyai dasar hukum yang jelas.
Jadi Kepala BPMA, Mawardi Prioritaskan Lifting Migas dan Efisiensi Biaya
ESDM: Pemerintah Target Penerapan BBM Campuran Etanol Mulai 2027
Menteri Bahli Sebut Proyek Abadi Masela Berpotensi Sumbang PDB Rp2.465 T
Keyword : Menteri ESDM Ignasius Jonan Syaikhul Islam Ali