Ide Menteri Jonan Soal IUPK Dikritik Keras Panja Minerba

Selasa, 31/01/2017 15:57 WIB

Jakarta -  Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Men-ESDM) Ignasius Jonan akan mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara dalam waktu dekat, dikritik keras oleh anggota DPR.

IUPK sementara yang yang hanya berlaku paling lama enam bulan ke depan itu, menurut Ketua Pantia Kerja (Panja) Pengawasan Minerba Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali, tidak memunyai dasar hukum yang jelas.

“IUPK sementara itu tidak ada dasar hukumnya! PP Nomor 1 Tahun 2017 yang baru diterbitkan oleh Pemerintah juga tidak menyebutkan sama sekali istilah IUPK sementara itu,” ujar  politisi PKB itu di Jakarta, Selasa (31/1).

Legislator asal Jawa Timur itu menuding bahwa penerbitan IUPK sementara hanya akal-akalan Pemerintah untuk memuluskan izin ekspor mineral PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan diterbitkannya IUPK sementara, maka perusahaan tambang termasuk Freeport akan memperoleh rekomendasi izin ekspor.

“Semestinya Pemerintah nggak boleh memble hadapi Freeport. Sekali lagi saya tegaskan, Pemerintah khususnya Kementerian ESDM harus konsisten menjalankan peraturan pemerintah yang telah dibuatnya sendiri,” ujarnya.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026 Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?