Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E Kembali Disidangkan

Kamis, 02/02/2023 10:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (2/1/2023).

Agenda persidangan kedua terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni agenda duplik atau jawaban dari replik jaksa penuntut umum.

“Betul, sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dijatuhi tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup akibat terjerat dalam dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.

TERKINI
Benarkah Menikah dan Buka Usaha di Bulan Safar Dilarang? MUI Jatim Terbitkan Fatwa Vape Haram, Begini Penjelasannya Flu Burung Terdeteksi, Populasi Spesies Langka Terancam Punah Mentrans : Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi