KPK Panggil Kadiv Keuangan Amarta Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif

Selasa, 31/01/2023 13:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Devisi Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno AJi, Selasa (31/1).

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Pandhit Seno Aji," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Selain Pandhit, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya,  yakni karyawan PT Amarta Karya, Syahrial. Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadap dua saksi tersebut.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif.

"Modus operasi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

TERKINI
PJ Gubernur DKI Minta Agar Juru Parkir Liar Ditertibkan! KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Beli Sapi Kurban Legislator Ingatkan BPN Soal Pengawasan Kepemilikan Tanah Orang Asing di Bali