Senin, 30/01/2023 18:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
Lukas Enembe diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1)
Lukas akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Di mana, perpanjangan masa penahanan Lukas dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
"Agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersang LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Ali juga memastikan proses penyidikan perkara Lukas Enembe berjalan sesuai dengan prosedur hukum, serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka Lukas, seperti perawatan kesesahatan.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.