Senin, 30/01/2017 20:34 WIB
Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar baru mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri itu baru diterima pimpinan MK per hari ini. Menurutnya, surat tersebut ditulis tangan langsung oleh Patrialis.
Mengapa 1 Muharram Ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam?
Kemenhaj Pastikan Distribusi Daging Dam Tepat Sasaran
BPDP Dorong Gen Z Manfaatkan Produk Hilirisasi Kelapa Sawit
Keyword : Hakim MK Patrialis Mengundurkan Diri