Senin, 30/01/2017 20:34 WIB
Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar baru mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri itu baru diterima pimpinan MK per hari ini. Menurutnya, surat tersebut ditulis tangan langsung oleh Patrialis.
6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan
AS Tekor Rp671,25 Triliun gegara Perang Lawan Iran
Pansus: RUU Daerah Kepulauan Harus Mengakomodasi Ekonomi Biru
Keyword : Hakim MK Patrialis Mengundurkan Diri