Senin, 30/01/2017 20:34 WIB
Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar baru mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri itu baru diterima pimpinan MK per hari ini. Menurutnya, surat tersebut ditulis tangan langsung oleh Patrialis.
Turki Hentikan Semua Transaksi Ekspor dan Impor dengan Israel
Indonesia Technology Investment Summit 2024 untuk Lawan Perubahan Iklim dengan IT
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Keyword : Hakim MK Patrialis Mengundurkan Diri