Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Sekretaris Amarta Karya Brisben Rasyid

Senin, 30/01/2023 13:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris perusahaan PT Amarta Karya (Persero), Brisben Rasyid pada Senin (30/1).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN, PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT. Amarta Karya (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali tak membeberkan materi apa yang didalami penyidik KPK terhadap Brisben. Namun, keterangan saksi Brisben sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif.

"Modus operasi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian