Rizieq Shihab Resmi Tersangka Penistaan Pancasila

Senin, 30/01/2017 19:04 WIB

Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan menjadi tersangka," kata Yusri, dalam jumpa pers, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/1).

Diketahui, kasus yang menyeret Rizieq atas  laporan dari Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Sukmawati tidak terima atas pernyataan Rizieq yang dianggap telah melecehkan Pancasila.

Karena pidato Rizieq berada di wilayah Polda Jabar, maka Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

TERKINI
Mengenal Sosok Tan Malaka yang Dijuluki Bapak Republik Indonesia Dear Fans Arsenal, Begini Cara Dukung Klub tanpa Trofi UCL Mulai Muak dengan Medsos? Ini Tips Mudah "Puasa" Gadget 2 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini