Rizieq Shihab Resmi Tersangka Penistaan Pancasila

Senin, 30/01/2017 19:04 WIB

Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan menjadi tersangka," kata Yusri, dalam jumpa pers, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/1).

Diketahui, kasus yang menyeret Rizieq atas  laporan dari Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Sukmawati tidak terima atas pernyataan Rizieq yang dianggap telah melecehkan Pancasila.

Karena pidato Rizieq berada di wilayah Polda Jabar, maka Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

TERKINI
Komisi XI: Pimpinan Baru BI Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kesepakatan Soal RUU Perampasan Aset Jangan Hanya jadi Obat Penenang Puan di HUT Ke-81 DPR: Marilah Kita Terus Mawas Diri dan Kerja Nyata Komisi VII Dorong Dana Khusus Pemulihan Destinasi Wisata Terdampak Bencana