Senin, 30/01/2017 19:04 WIB
Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolda Jabar Sebut Kendaraan Sumbu Tiga Picu Macet di Jalur Mudik
Dinilai Bohong, Jokowi Digugat Habib Rizieq Cs Rp 5.246 Triliun
Dinilai Bohong, Jokowi Digugat Habib Rizieq Cs Rp 5.246 Triliun
Keyword : Demo FPI Habib Rizieq Kapolda Jabar