Rekening Pedagang Burung Terblokir, KPK: Nama Sama dengan Tersangka Korupsi

Jum'at, 27/01/2023 11:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung, bernama Ilham Wahyudi.

Nama penjual burung tersebut, sama dengan nama tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK, seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Meski nama tersangka KPK itu sama dengan pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur, data pembeda terdapat pada alamat masing-masing orang tersebut. Menurut Ali, pihak bank akan menyampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan itu.

"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, karena terdapat kebutuhan penyidikan. KPK memberikan kelengkapan data dari pihak yang ingin diblokir.

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," tegas Ali.

Sebelumnya, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur mengeluh tak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.

TERKINI
Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Transformasi BUMN Butuhkan Waktu Hingga 15 Tahun Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik Harga Emas Antam Turun jadi Rp1.310.000 per Gram