Kamis, 26/01/2023 10:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Proses hukum selanjutnya yakni tersangka RIS yang berprofesi sebagai karyawan swasta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dikatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi sejak 2021 hingga 5 September 2022 di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan objek kekerasan yakni dua anaknya berinisial KR dan KA. Bukti video kekerasan yang dilakukan tersangka RIS terhadap kedua anaknya telah viral di media sosial yang diunggah oleh mantan istrinya Keyla Evelyne Yasir ke Instagram pribadinya @ikeyyuuuu.
Atas perbuatannya, tersangka RIS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Diduga Terlibat Bom Paskah, Eks Kepala Intel Sri Lanka Ditahan
Sering Dianggap Sepele, Padahal Ini Penyebab Utama KDRT
Menteri Imipas Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima Bagi WNA di Indonesia
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
Keyword : Raden Indrajana SofiandiDitahanKDRT