Untuk Penyidikan, Tiga Terdakwa Serial Killer Bekasi Ditahan di Sel Berbeda

Selasa, 24/01/2023 11:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi-Cianjur, Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin menjalani penahanan dengan sel yang terpisah.

Penahanan masing-masing pelaku tersebut tentu secara terpisah tidak akan disatukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Tentunya pemisahan ruang sel tahanan ketiga tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan terhadap ketiganya.

“Untuk memenuhi proses penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni Dede sebelumnya menjalani perawatan atas keikutsertaannya meminum racun saat peristiwa pembunuhan di Bekasi.

Dede sudah selesai menjalani perawatan di RS Polri sejak hari Jumat (20/7/2022) dan melanjutkan proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dilanjutkan proses penyidikan oleh subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.

TERKINI
Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman di Kasus Tambang Nikel Sultra Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Pakai Gelang Deteksi KPK Telusuri Proyek Infrastruktur Lain terkait Korupsi di PUPR Sumut Ketua Komisi X Dorong Final LCC Empat Pilar MPR di Kalbar Diulang