Selasa, 24/01/2023 10:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan membacakan vonis kepada tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban atas kecelakaan Lion Air 610.
Tiga terdakwa yang dijadwalkan pembacaan vonis dari majelis hakim yakni mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.
“Agenda untuk putusan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Terbukti Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Mati
Pengacara Minta Tambahan Waktu untuk Banding Kasus Pidana, Hakim Tunda Vonis Trump
PT DKI Perberat Hukuman SYL: 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp44 M
Atas perbuatannya, ketiganya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keyword : Majelis HkaimVonisTiga TerdakwaACT