Tiga Terdakwa Kasus Yayasan ACT Akan Divonis Hukuman Hari Ini

Selasa, 24/01/2023 10:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan membacakan vonis kepada tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban atas kecelakaan Lion Air 610.

Tiga terdakwa yang dijadwalkan pembacaan vonis dari majelis hakim yakni mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.

“Agenda untuk putusan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.

Atas perbuatannya, ketiganya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

TERKINI
Kebiasaan Selingkuh Dave Grohl Telah Diketahui Teman-teman Istrinya Jordyn Blum Perilaku Jason Momoa di Lokasi Syuting A Minecraft Movie Dianggap Toksik Demi Pendidikan Anak-anak, Jennifer Lopez dan Ben Affleck Berusaha Harmonis Steven Adler Ungkap Dirinya Dipecat dari Guns N` Roses akibat Kecanduan Heroin