Senin, 30/01/2017 07:23 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkit tunggakan pajak yang belum dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) selama empat tahun dengan nilai mencapai Rp3,5 triliun.
Tunggakan itu menyangkut pajak penggunaan air permukaan yang ditanggung Freeport karena memakai air di Sungai Ajkwa, Papua untuk menahan endapan tailing (residu tambang).
Tunggakan pajak yang belum dibayar ini memicu reaksi dari sejumlah LSM. Salah satunya Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro yang mendesak Pemprov menagih tunggakan pajak PTFI sebesar Rp3,5 triliun.
"Pemprov Papua harus berani menaguh karena itu haknya. Dengan demikian perekonomian Papua tidak terganggu," ujar Komaidi.
Anggota DPR Tolak Rencana Perpanjangan Izin Freeport: Jokowi Jangan Kejar Tayang
Presdir PT Freeport Indonesia Bergaji Rp70 Miliar, Toni Wenas: Hoaks
Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Tagih Denda Freeport
Meski tak bisa memberikan sanksi ataupun penalti kepada PT Freeport, namun semestinya perusahaan pertambangan yang beroperasi di sebuah wilayah harus faham atas kewajibannya membayar pajak ke daerah.
"Penagihan pajak yang ditunggak itu satu hal yang wajib dipenuhi. Soal kontrak karya ataupun IUPK itu masalah kontrak," jelasnya.
Keyword : Freeport Komaidi Notolegowo