Jum'at, 20/01/2023 14:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/1).
Mereka yang diperiksa ialah Pimpinan Proyek Kapal AT2 dari tahun 2013-2020 Legowo Budi Harjo, Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP) Nanang Hamdani Basnawi, Staf Keuangan PT BTP Nurwasiah, dan Mantan Direktur Utama PT DOK sekaligus Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Riry Syeried Jetta.
Kemudian kurir PT BTP Sugeng Riyadi, Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) 2018-2019 Syamsul Sidik, dan Direktur Utama PT DKB 2014-2015 Tjahyadi DP Manulang.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik KPK terhadap tujuh saksi itu. Namun, setiap keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk menuntaskan perkara ini.
Seperti diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut tank di Kemenhan tahun 2012-2018.
KPK menyebut kasus diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Nominal sementara mengenai kerugian itu didapatkan dari kalkulasi tim auditor dari internal KPK.
KPK telah menemukan unsur pidana serta bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, KPK telah menentukan pihak-pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum di kasus ini. Hanya saja, KPK belum membeberkan identitas dari para tersangka.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progress pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ujar Ali.