Jum'at, 20/01/2023 14:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi likuid vape di Meruya, Jakarta Barat, digerebek polisi lantaran terkait dengan kandungan narkotika jenis sabu.
Terkait hal tersebut, Polri bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak terkait menyatakan berkomitmen untuk melakukan penindakan dengan tegas perihal penyalahgunaan narkotika.
“Polri bersama BNN dan lain-lain komitmen akan terus menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Salah satu bentuk terbaru peredaran dan penyalahgunaan narkotika yakni salah satunya dalam bentuk liquid untuk vape atau rokok elektrik, yang digerebek oleh Polda Metro Jaya.
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Tidak Sah
BNPT dan Lembaga Lain Bangun Kemandirian di Ponpes Al Mutaqin Jepara
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
“Termasuk likuid vape yang juga pernah diungkap oleh Polda Metro yang lalu,” kata Dedi.
Keyword : Liquid Vape Sabu Polri