Kamis, 19/01/2023 15:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mendapatkan fakta baru terkait motif kematian perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di sebuah kos-kosan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka M. Ecky Listiantho (34) memiliki niat untuk menguasai harta Angela.
“Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Kamis (19/1/2023).
Harta milik korban Angela yang ingin dikuasai tersangka Ecky yakni berupa apartemen serta menguras saldo dari ATM milik Angela.
KPK Periksa 57 Laporan Harta Pejabat yang Tak Sesuai Profil
BRI Life dan Bali International Hospital Teken MoU Layanan Kesehatan
Sering Dianggap Serupa, Ternyata Ini Bedanya Wakaf dan Hibah
“Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal. Serta menguras ATM milik korban,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut, Hengki juga menyebutkam bahwa tersangka Ecky menggadaikan sertifikat rumah dari Angela.
“Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela,” tandasnya.
Keyword : Mutilasi Harta Angela Hindriati