Hakim MK Suap, Parpol Ogah Dikambinghitamkan

Minggu, 29/01/2017 08:19 WIB

Jakarta - Tertangkapnya Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat prihatin banyak kalangan. Apalagi kasus suap ini adalah yang kedua menimpa hakim MK setelah Akil Mochtar.

Banyak yang mengaitkan penangkapan dua hakim MK ini dengan keberadaan parpol. Sebab jika menengok latarbelakang para hakim MK yang tertangkap, memang ada benang merah dengan parpol yang seolah terputus. Akil Mochtar adalah mantan politikus partai Golkar, demikian juga Patrialis Akbar juga mantan petinggi di PAN.

Menykapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray menampik jika penangkapan hakim MK ini terus dikait-kaitkan dengan parpol. "Lihat personalnya, bagaimana karakter orangnya. Jangan parpol disalahkan," ujarnya.

Ia juga menilai tidak ada persoalan jika hakim MK memiliki latarbelakang partai. Sebab yang harus diperhatikan adalah kompetensi seseorang, apakah layak atau tidak menjadi hakim MK. Sebab siapa pun punya hak menjadi hakim MK asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan UU.

Dalam proses rekruitment hakim MK, dijelaskan dalam pasal 20 Undang-undang No.24/2003 tentang MK ada tiga lembaga yang berwenang menunjuk seorang hakim MK, yakni Presiden, DPR, dan MA.

Persoalannya adalah, kriteria masing-masing lembaga ini berbeda-beda dalam menetapkan hakim MK. Akibatnya, muncul anggapan bahwa masing-masing lembaga memiliki orang titipan di mehkamah pengawal konstitusi negara ini.

TERKINI
Deretan Pilihan Destinasi Wisata Long Weekend di Jabodetabek Harga Avtur Melonjak, Maskapai Eropa Batalkan Sejumlah Penerbangan Sergio Conceicao Spill Beratnya Melatih AC Milan 10 Ucapan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang Penuh Makna