KPK Cecar Sekda Bangkalan Soal Komunikasi Tertentu dengan Bupati Bangkalan

Senin, 16/01/2023 12:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekda Pemerintah Kabupaten Bangkalan, R Moh Taufan Zairinsjah soal adanya komunikasi tertentu dengan Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron.

Taufan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan tersangka Abdul Latif pada Jumat (13/1).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, salah satunya Abdul Latif selaku penerima suap.

Lima tersangka pemberi suap ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Abdul Latif, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan, atas perintah tersangka Abdul Latif, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka Abdul Latif kemudian meminta biaya komitmen (commitment fee) berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Para ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang untuk dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Abdul Latif ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Besaran biaya komitmen yang diberikan dan diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. KPK menduga besaran nilai biaya komitmen tersebut dipatok Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan RALAI.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Latif menerima sejumlah uang lain, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, dengan penentuan besaran biaya sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Tersangka Abdul Latif diduga telah menerima uang lewat orang kepercayaannya senilai Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan uang yang diterima tersangka Abdul Latif tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, salah satunya untuk membayar survei elektabilitas.

Selain itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

TERKINI
Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Diganti Kelas Rawat Inap Standar KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Hasbi Hasan Sahroni Kembali Aktif Pimpin HDCI Pasca Pemilu: Bukti Komitmen Netralitas Klub MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman