Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri

Jum'at, 13/01/2023 21:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua bepergian ke luar negeri.

KPK diketahui telah menetapkan dua orang sebagai tersagka dalam perkara ini. Mereka ialah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

"Maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kaata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Berdasarkan informasi yang diterima, kelima orang itu yakni Lusi Kusuma Dewi, Ibu RT; Dommy Yamamoto, swasta; Jimmy Yamamoto, swasrta; dan Gibbrael Isaak, Direktur PT Rio De Gabriello/Round de Globe.

Kelimanya dicegah keluar negeri selama enam bulan kedepan. Upaya pencegahan dilakukan lantaran mereka diduga kuat mengetahui ihwal kasus ini, sehingga penyidik dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan.

"Salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

Diketahui, KPK resmi menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertana terhituang sejak 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Meski telah menjadi tahanan KPK, politikus partai demokrat itu tidak langsung dijebloskan ke penjara. KPK membantarkan penahanannya lantaran Lukas harus menjalani perawatan medis.

Lukas Enembe menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Sementara itu, PPATK sebelumnya telah mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino judi terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.

Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK. Sejauh ini, PPATK telah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp71 miliar lebih.

TERKINI
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 23 April 2026, Cek Daftar Peringatan Penting di Dunia Hari Ini Raudhah, Tempat yang Wajib Dikunjungi Para Jemaah Haji di Madinah