Kamis, 12/01/2023 11:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan asset recovery.
"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengan TPPU," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Rabu (11/1) kemarin.
Firli menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
"Tentu juga, kita tidak berhenti di situ, kita juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya," tegas dia.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar.
Lukas kini telah ditahan KPK. Meski menjadi tahanan KPK, politikus Partai Demokrat itu tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah membantarkan penahanan Lukas, mengingat kondisi kesehatannya harus menjalani perawatan medis.