Sabtu, 28/01/2017 14:27 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi akan membentuk tim seleksi (Timsel) untuk memilih calon pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Patrialis merupakan hakim MK yang ditunjuk pemerintah. Oleh sebab itu, mekanisme pemilihan dilakukan melalui Timsel secara terbuka dan transparan.
Paripurna DPR Setujui MKMK Tak Berwenang Tindaklanjuti Laporan Adies Kadir
Legislator Kritik MKMK Tak Konsisten dalam Persoalan Adies Kadir
DPR Pastikan Pengajuan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Bukan Ranah MKMK
Keyword : Hakim MK Patrialis Akbar KPK Tangkap Patrialis