Peredaran 7 Kg Sabu dari Medan Berhasil Digagalkan

Sabtu, 28/01/2017 10:11 WIB

Jakarta - Upaya pengedaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kg berhasil digagalkan tim gabungan Polda Metro Jakarta Barat dan Polda Sumatera Utara bersama Polres Asahan. Tim yang dipimpin AKBP Tatan Dirsan Atmaja ini menciduk empat tersangka Sindikat Jaringan Narkoba Internasional dari Kota Tanjung Balai menuju Medan.

Lebih miris lagi, satu dari empat anggota sindikat itu adalah mantan polisi bernama Bripka Bagianta Tadius Bangun yang di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2015 karena tersandung kasus narkoba. Adapun tiga tersangka lainnya Aleksande (23), Riski Ayu Lestari (21), dan Elvika (20).

Dalam aksi penyergapan, Bagianta Tadius tertembak di bagian punggung dan menembus kebagian dada hingga kemudia tewaspada pukul 02.00 WIB, Jumat (27/1/2017). Aleksande juga tertembak di bagian kaki sebelah kanan.

Berdasarkan berita patrolinews, pelaku sudah diintai sejak keberangkatan dari Tanjungbalai. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga di depan Polres Asahan, Kapolres AKBP Tatan Dirsan Atmaja memepet mobil pelaku dan berusaha menghadang. Mobil pelaku pun akhirnya menabrak sebuah truk yang sedang terparkir dibahu jalan.

Dalam penyergapan inilah, Bagianta Tadius Bangun mencoba kabur dan hampir menabrak Ajudan. Aksinya lalu berakhir setelah Kapolres langsung melepaskan tembakan kearah pelaku hingga 12 kali tembakan dan mengakibatkan kaca mobil pecah sebelah supir.

TERKINI
FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber Simak Makna Filosofis 5 Lambang Pancasila di Dada Burung Garuda BNN RI Dorong Mahasiswa Mercu Buana Ambil Peran Lawan Narkotika