Wenhai Guan, WNA Buronan Kejari Jakut Akhirnya Tertangkap

Selasa, 10/01/2023 19:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Warga negara Singapura, Wenhai Guan, yang buron selama 1,5 tahun atas kasus penganiayaan akhirnya tertangkap di Batam pada Senin (9/1) kemarin.

Penangkapan Wenhai Guan berawal dari laporan Imigrasi Batam ke Kejari Batam, setelah namanya terdeteksi sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pasca ditangkap, dia diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Jakarta Utara. Saat ditangkap, terpidana kasus penganiayaan itu tidak melakukan perlawanan.

Pada 2021 lalu, pengadilan memvonis Wenhai Guan bersalah karena telah menganiaya seorang WNI bernama Andy Cahyady. Dia tidak dapat dieksekusi karena melarikan diri ke luar negeri saat berstatus sebagai tahanan kota.

Penasihat Hukum Andy Cahyady, Mohammad Muchsin dari kantor IH & MAP Counsellor mengapresiasi atas kinerja dan usaha keras dari Kejaksaan yang terus berupaya melakukan penangkapan terhadap Wenhai Guan.

Menurut dia, kerja sama semua pihak baik dari kejaksaan, imigrasi, Andy Cahyady dan penasihat hukumnya, akhirnya upaya tersebut membuahkan hasil.

"Kami apresiasi dan salut terhadap kejaksaan yang sangat serius menangani permasalahan ini sehingga Wenhai Guan dapat ditangkap. Alhamdulillah keadilan untuk klien kami akhirnya dapat terwujud juga," ujar Muchsin.

TERKINI
Tafsiran Surah Ali Imran Ayat 8 Lengkap dengan Maknanya Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud agar Hajat Cepat Dikabulkan Doa untuk Memohon Ampunan Sebelum Tidur Lengkap dengan Artinya Mengapa Ada Hari Cheeseburger Nasional Setiap 18 September?