Wenhai Guan, WNA Buronan Kejari Jakut Akhirnya Tertangkap

Selasa, 10/01/2023 19:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Warga negara Singapura, Wenhai Guan, yang buron selama 1,5 tahun atas kasus penganiayaan akhirnya tertangkap di Batam pada Senin (9/1) kemarin.

Penangkapan Wenhai Guan berawal dari laporan Imigrasi Batam ke Kejari Batam, setelah namanya terdeteksi sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pasca ditangkap, dia diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Jakarta Utara. Saat ditangkap, terpidana kasus penganiayaan itu tidak melakukan perlawanan.

Pada 2021 lalu, pengadilan memvonis Wenhai Guan bersalah karena telah menganiaya seorang WNI bernama Andy Cahyady. Dia tidak dapat dieksekusi karena melarikan diri ke luar negeri saat berstatus sebagai tahanan kota.

Penasihat Hukum Andy Cahyady, Mohammad Muchsin dari kantor IH & MAP Counsellor mengapresiasi atas kinerja dan usaha keras dari Kejaksaan yang terus berupaya melakukan penangkapan terhadap Wenhai Guan.

Menurut dia, kerja sama semua pihak baik dari kejaksaan, imigrasi, Andy Cahyady dan penasihat hukumnya, akhirnya upaya tersebut membuahkan hasil.

"Kami apresiasi dan salut terhadap kejaksaan yang sangat serius menangani permasalahan ini sehingga Wenhai Guan dapat ditangkap. Alhamdulillah keadilan untuk klien kami akhirnya dapat terwujud juga," ujar Muchsin.

TERKINI
KPK Cecar Pegawai DJBC Soal Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai KPK Kaji Program Sekolah Rakyat untuk Cegah Korupsi Hari ke-14 Operasional Haji: 81.992 Jemaah RI Diberangkatkan, 9 Orang Wafat Dwi Nugroho Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum Hadapi Kejahatan Berbasis AI