Begini Saran Dewan Energi Terkait Pembatasan BBM Subsidi

Selasa, 10/01/2023 19:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pembatasan pembelian BBM bersubsidi, salah satu upaya Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Namun, dalam upaya-upaya untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu, terdapat dua hal penting yang harus dilakukan terlebih dahulu guna menyukseskan program tersebut dan memberikannya landasan secara hukum.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menjelaskan, hal pertama yakni bahwa aplikasi MyPertamina diharapkan menjadi indikator pembatasan pengguna BBM subsidi agar tepat sasaran. "Supaya penggunaan aplikasi ini maksimal, maka Mypertamina harus disosialisasikan secara masif," kata Satya, Selasa (10/1/2023).

Selain sosialisasi secara masif, Satya menegaskan bahwa hal kedua yang juga perlu dilakukan adalah merevisi Perpres 191/2014. Sebab, salah satu kendala belum efektif-nya aplikasi MyPertamina, adalah karena belum adanya payung hukum yang menaunginya.

"Harus ada payung hukumnya. DEN mendukung MyPertamina apabila payung hukum tersedia dan sosialisasi dilakukan, karena ini cara efektif untuk membatasi subsidi," ujar Satya. "Di perpres juga harus diatur tentang siapa yang berhak menerima BBM subsidi. Itu harus masuk di Perpres," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, belum maksimalnya dorongan penggunaan MyPertamina oleh pihak SPBU dan masih terjadi persoalan teknis di lapangan. Ini menjadi hal yang coba dibenahi oleh pihak Pertamina sendiri.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memastikan, Pertamina selalu berkoordinasi dengan SPBU maupun berbagai pihak lainnya, untuk memastikan kelancaran penggunaan MyPertamina di SPBU.

Kami selau memonitor SPBU yang belum menerapkan perangkat digitalisasi termasuk untuk mendukung aplikasi MyPertamina, dan mendorong SPBU itu untuk segera memasang perangkat yang diperlukan," kata Irto.

Soal SPBU yang lebih sering menggunakan pencatatan pelat nomor kendaraan, Irto menilai bahwa penggunaan full cycle QR Code Program Subsidi Tepat telah dilakukan sejak November, untuk Produk Solar Subsidi di beberapa wilayah.

"Bagi yang belum punya, maka pencatatan nopol di EDC secara digital tetap dilakukan, namun volume yang disalurkan disesuaikan, tidak bisa maksimal sesuai SK BPH Migas No. 04/2020," ujarnya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya