Dewas Terima 1.460 Laporan Penyadapan KPK Sepanjang Tahun 2022

Senin, 09/01/2023 19:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sebanyak 1.460 terkait pemberitahuan penyadapan dari KPK sepanjang tahun 2022.

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers terkait capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di gedung ACLC KPK, Senin (9/1).

"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Tumpak.

Tak hanya itu, Dewas KPk juga menerima 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari KPK terkait berbagai tindak pidana korupsi.

Tumpak menjelaskan, Dewas tidak lagi mempunyai kewajiban mengeluarkan izin terkait penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan KPK.

Kendati demikian, KPK tetap wajib melaporkan terkait adanya upaya penggeledahan, penyadapan, hingga penyitaan. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," terangnya.

Selain itu, Tumpak juga mengatakan jika Dewas telah melaksankan berbagai rapat koordinasi pengawasan bersama pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Dikatakan Tumpak, rapat koordinasi itu selalu digelar tiga bulan sekali secara rutin. Di mana, dari rapat tersebut ada 35 kesimpulan yang dihasilkan.

Di bidang kediputian penindakan sebanyak 17 kesimpulan, kediputian pencegahan dan monitoring 3 kesimpulan, lalu kediputian koordinasi dan supervisi 1 kesimpulan.

Kemudian, dari Sekretariat Jenderal sebanyak 12 kesimpulan, serta kediputian informasi dan data sebanyak 2 kesimpulan.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Feyenoord Siapkan Pesta Perpisahan untuk Arne Slot Ben Affleck dan Jennifer Lopez Mencari Rumah di Tempat Berbeda