Jum'at, 06/01/2023 11:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Masa penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat (6/1/2023).
“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Djuyamto dal keterangan yang diterima Jumat (6/1/2023).
Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” jelas Djuyamto.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Keyword : Ferdy SamboPenahanan Diperpanjang